Nasional

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Eks Menteri ESDM Jero Wacik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. "Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Ali mengatakan, sebelumnya Jero Wacik telah membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK. "KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal," katanya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pafa 9 Februari 2016 memvonis Jero Wacik 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan. Dalam perkara itu, Jero dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanya lah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero, yaitu senilai total Rp1,071 miliar.

Jumlah itu berbeda dengan keyakinan jaksa KPK yang menilai ada penyelewengan sebesar Rp7,33 miliar oleh Jero dan Rp1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008 2011. Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih dari peruntukannya, yaitu hingga Rp3,3 miliar. Adapun dalam dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *